Dalam hal ini, objek kajian atau ruang lingkup fikih muamalah secara garis besar meliputi pembahasan tentang harta (al-mal), hak-hak kebendaan (al-huquq), dan hukum perikatan (al-‘aqd)[1].
1.
Hukum
harta terdiri dari; Pertama, konsep harta (al-mal) yang meliputi pembahasan
tentang pengertian harta, unsur-unsur dan pembagian jenis-jenis harta. Kedua,
konsep hak (al-huquq), meliputi pembahasan tentang pengertian hak, sumber hak,
perlindungan dan pembatasan hak, dan pembagian jenis-jenis hak. Ketiga, konsep
tentang hak milik (al-milkiyah), meliputi pembahasan tentang pengertian hak
milik, sumber-sumber pemilikan, dan pembagian macam-macam hak milik.
2. Konsep
Umum Akad, mambahas tentang pengertian akad dan tasharruf (transaksi),
unsur-unsur akad dan syariat masing-masing unsur, dan macam-macam akad.
3. Aneka
Macam Akad Khusus membahas tentang berbagai macam transaksi muamalah seperti
berikut: jual beli (al-bai’ at tijarah), gadai (rahn), jaminan dan tanggungan
(kafalah dan dhaman), pemindahan hutang (hiwalah), perkongsian(asy-syirkah) dan
lain sebagainya
Hak dan kewajiban dua orang yang
melakukan transaksi diatur sedemikian rupa dalam fikih mumalat, agar setiap hak
sampai kepada pemiliknya dan tidak ada orang yang mengambil sesuatu yang bukan
haknya. Dengan demikian, hubungan antara manusia dengan yang satu dengan yang
lainnya terjalin dengan baik dan harmonis, karena tidak ada pihak-pihak yang
mrugikan dan dirugikan[2]
Wallahu a’lam
Ikhwan Nugraha
[1] Ghufron
A Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada,2002, hal:2
[2] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta:Amzah, 2017, Hal. 3
Mantap...
BalasHapus