A. Ta’rif (definisi) Hiwalah
Hiwalah diambil dari kata tahawwul (berpindah) atau tahwil (pemindahan).
Hiwalah maksudnya adalah memindahkan utang dari tanggungan muhiil (pengutang
pertama) kepada tanggungan muhaal ‘alaih (pengutang kedua). Dalam hiwalah
ada istilah muhiil, muhaal, dan muhaal
‘alaih. Muhiil artinya orang yang berutang,
sedangkan muhaal artinya
pemberi utang, adapun muhaal ‘alaih adalah orang yang yang akan membayar
utang.
Hiwalah merupakan salah satu tindakan yang tidak membutuhkan
ijab dan qabul, dan dipandang sah dengan kata-kata apa saja yang menunjukkan
demikian, seperti “Ahaltuka” (saya akan menghiwalahkan), Atba’tuka bidainika ‘alaa fulaan” (saya akan
pindahkan utangmu kepada si fulan) dsb.
B. Hikmah dan Dalil Disyariatkannya Hiwalah
Hiwalah ini disyari’atkan oleh Islam dan dibolehkan olehnya
karena adanya masalahat, butuhnya manusia kepadanya serta adanya kemudahan
dalam bermuamalah. Dalam hiwalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama,
mempermudah muamalah mereka, memaafkan, membantu memenuhi kebutuhan mereka,
membayarkan utangnya dan menenangkan hati mereka.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ
فَلْيَتْبَعْ
“Menunda membayar utang bagi orang kaya adalah kezaliman dan
apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia
ikuti.”
Dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
agar pemberi utang apabila diminta oleh pengutangnya menagih kepada orang yang
mampu hendaknya menerima hiwalahnya, yakni hendaknya ia meminta haknya kepada
orang yang dihiwalahkan kepadanya sampai haknya terpenuhi. Tetapi jika
pengutang memindahkan utangnya kepada orang yang bangkrut, maka si pemberi
pinjaman berhak mengalihkan penagihan kepada si pengutang pertama.
Perintah menerima pengalihan penagihan utang menurut
sebagian ulama adalah wajib[1], namun jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya
sunat.
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa hiwalah itu tidak
sejalan dengan qias, karena hal itu sama saja jual beli utang dengan utang,
sedangkan jual beli utang dengan utang itu terlarang. Pendapat ini dibantah
oleh Ibnul Qayyim, ia menjelaskan bahwa hiwalah itu sejalan dengan qias, karena
termasuk jenis pemenuhan hak, bukan termasuk jenis jual beli. Ibnul Qayyim
mengatakan, “Kalaupun itu jual beli utang dengan utang, namun syara’ tidak
melarangnya, bahkan ka’idah-ka’idah syara’ menghendaki harus boleh…dst.”
C. Syarat sahnya hiwalah
Syarat sah hiwalah adalah:
1. Si Muhiil dan muhaal (pemberi utang) ridha, tanpa perlu
keridhaan si muhaal ‘alaihi (peminjam kedua).
Hal ini berdasarkan hadis di atas, di samping itu, si muhiil berhak
membayar utangnya dari arah mana saja yang ia mau. Sedangkan adanya keridhaan
si muhaal adalah
haknya ada pada tanggungan si muhiil, sehingga tidak bisa berpindah kecuali dengan
keridhaannya. Namun ada yang berpendapat bahwa tidak disyaratkan harus ada
keridhaannya, karena bagi muhaal wajib menerima berdasarkan hadis di atas,
di samping itu ia juga berhak meminta dibayarkan haknya baik dari muhil
langsung maupun dari orang yang menduduki posisinya. Adapun tidak ada syarat
ridha bagi muhaal ‘alaih, karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyebutnya dalam hadis di atas. Di samping itu, pemberi pinjaman menduduki
posisinya sebagai orang yang menagih haknya, sehingga tidak butuh keridhaan
dari orang yang wajib memenuhi hak. Namun menurut ulama madzhab Hanafi,
Ishtharikhiy dari kalangan madzhab Syafi’I bahwa harus ada syarat ridha juga
dari muhaal ‘alaih.
2. Sama hak yang ditagihnya itu baik jenisnya, jumlah utangnya, jatuh
tempo pembayarannya, bagusnya barang ataupun tidak.
Oleh karena itu, tidak sah hiwalah apabila utangnya berupa
emas lalu dihiwalahkan kepada yang lain dengan mengambil gantinya berupa perak.
Demikian juga apabila utangnya sekarang, lalu dihiwalahkan agar menerimanya
setelah jatuh tempo atau sebaliknya. Demikian juga tidak sah hiwalah apabila
kedua hak berbeda dari sisi bagus dan tidaknya atau salah satunya lebih banyak
daripada yang lain.
3. Si muhaal ‘alaih memang benar-benar menanggung utang, karena
konsekwensinya adalah membebani si muhaal ‘alaih untuk membayar utang sehingga
jika utangnya masih dalam pertimbangan, maka ini berarti siap tidak jadi dan
hiwalah tentu tidak berlaku.
Oleh karena itu hiwalah tidak sah terhadap orang yang belum
membayar barangnya karena masih dalam waktu khiyar dan hiwalah, juga tidak sah
dari seorang anak kepada bapaknya kecuali dengan keridhaannya.
4. Masing-masing hak tersebut diketahui.
D. Apakah Tanggungan Muhiil Lepas
dengan Hiwalah?
Apabila hiwalah telah sah, maka lepaslah tanggungan si muhiil. Tetapi jika
si muhaal ‘alaih bangkrut
atau mengingkari hiwalah atau wafat, maka muhaal tidak dapat menarik apa-apa dari muhiil, Inilah
madzhab mayoritas ulama. Hanyasaja ulama madzhab Maliki berpendapat, kecuali
jika muhiil menipu muhaal dengan
menghiwalahkan kepada orang yang tidak punya. Imam Malik berkata dalam Al
Muwaththa’, “Masalah itu menurut kami yakni tentang orang yang menghiwalahkan
utang kepada yang lain, jika muhaal ‘alaih bangkrut atau meninggal dan tidak
menyisakan harta untuk membayar, maka bagi muhaal (pemberi pinjaman) tidak berhak apa-apa,
dan ia tidak mengambil (utang) dari orang pertama (si muhiil).” Ia
berkata juga: “Masalah ini merupakan masalah yang tidak ada khilaf menurut
kami.”
Sedangkan Abu Hanifah, Syuraih, Utsman Al Batta dan lainnya
berpendapat bahwa ia menagih kepada si muhiil apabila si muhaal ‘alaih meninggal
atau mengingkari hiwalah.
E. Contoh Sarana Hiwalah Masa Kini
Di antara contoh sarana hiwalah di zaman sekarang adalah:
Hiwalah Mashrafiyyah (hiwalah melalui transfer bank).
Suftajah (hiwalah melalui pos seperti wesel).
Keduanya boleh dilakukan karena di dalamnya terdapat
maslahat bagi kedua belah pihak tanpa ada madharat kepada salah satunya dan
tanpa ada larangan syar’i.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa
aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Mantap mbak sangat bermanfaat 👍
BalasHapusMantap bund
BalasHapusBermanfaat sekaliii👍
BalasHapusMantab bund, bermanfaat sekali
BalasHapusMantab mbak , bermanfaat sekali , dikembangkan lagi karyanya 🔥
BalasHapusSangat bermanfaat sekali 👍
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusSangat bagus
BalasHapusBaguss banget
BalasHapusGood👍
BalasHapusBagus, terus berkarya
BalasHapusMantap 👍
BalasHapusNgeri ngeri 👍
BalasHapusBagus, bisa menambah pengetahuan
BalasHapusSangat bagus sekali mbak👍... Semoga bermanfaat bagi kita semua🤗
BalasHapusGood👍
BalasHapusGood mbk, sangat bermanfaat
BalasHapusGood👍
BalasHapusBagus sekali
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusSangat membantu sekali 👍
BalasHapusBagus.. Semoga bermanfaat
BalasHapus