Jaminan merupakan suatu hal penting yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai macam kegiatan. Dalam hal ini, jaminan biasanya digunakan ketika seseorang akan melakukan pinjaman atau utang kepada pihak lain. Jaminan ini dapat berupa barang atau surat-surat berharga yang bisa menjamin seseorang untuk melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian.
Sebagai suatu hal yang sering
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, ternyata Islam memberikan aturan yang
jelas dalam pasti untuk pelaksanaan jaminan ini. Aturan yang berkaitan dengan
jaminan ini disebut juga dengan kafalah. Dikatakan, kafalah adalah suatu hukum
jaminan dalam Islam untuk menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang
dijamin guna menunaikan hak wajib di waktu itu atau masa yang akan datang.
Hukum jaminan atau kafalah ini pun
perlu dipahami dengan baik bagi seluruh umat muslim. Hal ini dilakukan tidak
lain agar setiap kegiatan yang melibatkan jaminan, termasuk utang, dapat
dijalankan dengan baik sesuai syariat Islam. Untuk Itu Anda perlu mengetahui
rukun dan syarat apa saja yang diperlukan dalam pelaksanaan kafalah ini.
Selain itu, juga terdapat beberapa cara pelaksanaan kafalah yang
bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk memahami kafalah dapat dimulai dari pengertiannya terlebih
dahulu. Menurut bahasa kafalah adalah al dhamah yang berarti jaminan, atau
hamalah yang berarti beban, dan za’amah yang berarti tanggungan. Menurut
istilah, kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang
yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib, baik di waktu
itu atau yang akan datang.
Dalam pelaksanaannya, kafalah akan melibatkan akad atau perjanjian
dari satu pihak ke pihak lain yang disepakati bersama. Akad inilah yang menjadi
pedoman bagi setiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan atau menunaikan hak
wajib yang dimilikinya. Selain itu, setiap pihak juga harus mengetahui dan
memenuhi rukun serta syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pelaksanaan
kafalah.
Rukun Kafalah
Setelah mengetahui pengertiannya,
berikutnya akan dijelaskan mengenai rukun dan syarat dalam kafalah. Rukun dan
syarat ini perlu diketahui dan dipenuhi sebelum Anda melakukan pelaksanaan
kafalah. Terdapat lima rukun ad dhaman atau al kafalah adalah sebagai berikut:
·
Ad-Dhamin
atau al-kafil (orang yang menjamin atau penjamin)
·
Al-Madhmun
lahu atau al-makful lahu (orang yang diberikan jaminan. Contohnya, dalam
kegiatan utang piutang, Al-Madhmun lahu merupakan orang yang memiliki piutang
atau orang yang meminjamkan uang).
·
Al-Madhmun
‘anhu atau al-makful ‘Anhu (orang yang dijamin)
·
Al-Madhmun
atau al-makful (objek jaminan, bianya berupa hutang, uang, barang atau orang)
·
Sighah
(akad/ijab)
Dari beberapa rukun kafalah tersebut,
terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap pihak sebelum melakukan
kafalah. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan kafalah adalah
sebagai berikut :
o
Ad-Dhamin
atau al-kafil : orang yang menjamin atau memberikan jaminan harus memenuhi
syarat baligh, berakal, merdeka atau beas dalam pengelolaan harta bendanya.
Dengan begitu, anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak bisa menjadi
penjamin dalam kegiatan kafalah.
o
Al-Madhmun
lahu atau al-makful lahu : orang yang diberikan jaminan atau memiliki piutang
harus diketahui oleh orang yang memberikan jaminan. Selain itu, harus diketahui
pula bahwa setiap manusia itu tidak sala, ada yang keras dan ada yang lunak
dalam cara menuntut jaminan.
o
Al-Madhmun
‘anhu atau al-makful ‘Anhu : atau orang yang dijamin, biasanya tidak
disyaratkan untuk rela terhadap penjamin, namun jika rela akan lebih baik.
Dengan begitu, kerelaan orang yang dijamin bukan syarat wajib yang menentukan
sah tidaknya akad jaminan yang dilakukan
o
Al-Madhmun
atau al-makful : yaitu utang yang berupa barang atau orang. Syarat untuk barang
atau orang yang menjadi objek jaminan adalah dapat diketahui dan sudah
ditetapkan. Dengan begitu, akan tidak sah ketika objek jaminan tidak diketahui
dan belum ditetapkan sebelumya, karena hal ini dimungkinkan bisa berupa gharar
atau tipuan.
o
Sighah :
akad yang dilakukan oleh penjamin, syaratnya mengandung makna menjamin, tidak
digantungkan pada sesuatu atau tidak berarti sementara.
Cara Pelaksanaan Kafalah
Setelah mengetahui rukun dan syaratnya, berikutnya akan dijelaskan
bagaimana cara pelaksanaan kafalah dalam Islam yang baik dan benar. Dalam hal
ini, kafalah dapat dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu munjaz, mu’allaq, dan
mu’aqqat. Beberapa cara pelaksanaan kafalah adalah sebagai berikut :
1. Munjaz
Munjaz yaitu tanggungan yang ditunaikan dengan seketika atau saat
itu juga. Misalnya, ketika seseorang berkata “saya tanggung A dan saya jamin A
sekarang.” Jika akad ini terjadi, maka jaminan akan mengikuti akad utang.
Apakah harus dibayar saat itu juga atau dicicil sesuai dengan akad yang
dilakukan.
Kafalah jenis ini merupakan jaminan mutalk yang tidak dibatasi
oleh jangka, baik untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu contoh
kafalah munjaz adalah berupa pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi
seperti yang biasa dilakukan dalam kegiatan perbankan.
2. Mu’allaq
Mu’allaq merupakan kegiatan menjamin sesuatu dengan dikaitkan
dengan sesuatu. Hal ini bisa terjadi seperti saat seseorang berkata “Jika kamu
memberikan hutang kepada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu
ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3. Mu’aqqat
Mu’aqqat yaitu tanggungan atau hak yang harus dibayar dengan
dikaitkan pada waktu tertentu. Jenis akad ini contohnya terjadi saat seseorang
berkata, “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran
utangmu.” Dalam hal ini, menurut mahzab Hanafi biasanya dikategorikan sebagai
kafalah yang sah, sedangkan menurut mahzab Syafi’i batal atau tidak sah.
Mantaaap
BalasHapusmembantu sekali
BalasHapusMantap..
BalasHapus